Cipanas Berkontribusi 66 Persen Pajak ke Kas Kab. Cianjur


CIANJUR,- Dibukanya moratorium pemekaran akan membuat kesulitan Kab. Cianjur. Pasalnya, kajian pemekaran Kota Cipanas yang meliputi lima kecamatan,yaitu Cipanas, Pacet, Sukarsmi, Cugenang, dan Cikalong Wetan menunjukkan sekitar 66 persen pendapatan pajak daerah berasal dari wilayah tersebut. Sisanya berasal dari Cianjur Kota dan wilayah Cianjur selatan.

Hal tersebut pun diakui Kepala Dinas Kepala Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur, Dadan Harmilan saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Bandung, Kamis (26/4/12).

"Dari total pendapatan pajak daerah murni setelah dikurangi Pajak Perolehan Hak asta Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Tahun 2011 tercatat sebesar Rp 12.315.408.560, wilayah Cipanas yang meliputi lima kecamatan, pajak daerahnya sebanyak Rp 8.300.317.736," katanya.

Dadan mengatakan dilihat dari sektor pendapatan pajak daerah, jika wilayah Cipanas dilepas atau dimekarkan, Kab. Cianjur yang menjadi induknya akan kesulitan karena kontribusinya selama ini dari wilayah Cianjur Kota dan Cianjur selatan hanya sekitar 34 persen saja.

"Oleh karena itu dari hasil kajian memang wilayah Cipanas layak dimekarkan, namun juga tidak boleh lupa induknya juga harus sehat dari indikator lain termasuk sisi pendapatan pajak daerah," ucapnya.

Dari lima kecamatan di wilayah Cipanas, Kecamatan Cipanas berkontribusi paling besar dalam hal pemasukan pajak daerah yaitu sebesar Rp 4.932.960.023, disusul Kec. Pacet sebesar Rp 2.315.525.556, Kec. Cikalong sebesar Rp 522.458.672, Kec. Cugenang sebesar Rp 344.662.245, dan Kec. Sukaresmi sebesar Rp 184.711.240.

"Dari pendapatan pajak tersebut yang terbesar masih dari pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Meskipun geliat pariwisata di Cianjur lima tahun terakhir lesu, namun dari pendapatan justru menunjukan tren kenaikan pendapatan pajak," ujarnya

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply